Info SekolahPengumuman

PENGUMUMAN TENTANG PENGATURAN ULANG AKTIVITAS PENDIDIKAN DI SATUAN PENDIDIKAN

Dalam rangka menindaklanjuti status tanggap darurat bencana Virus COVID-19 pada lingkungan SMP Negeri 12 Yogyakarta dan mempertimbangkan:

  1. Surai Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran CoronaVirus Disease (covid-19):
  2. Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 65/Kep 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19 )di Daerah Istimewa Yogyakarta;
  3. Hasil Rapat Koordinasi Satuan Gugus Operasional Penanggulangan COVID-19 Daerah Istimewa Yogyakarta pada tanggal 8 April 2020 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY. dan
  4. Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta nomor. 443/6229 tanggal 13 April 2020 tentang Pengaturan Ulang Aktivitas Pendidikan Dalam Masa Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pendidikan di Daerah Istimewa Yogyakarta;
  5. Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 4214) 2883 tentang Pengaturan Ulang Pengelolaan Pendidikan Dalam Masa Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 20l9(Covid-19)di Lingkungan Pendidikan Di Daerah Istimewa Yogyakarta;

dengan ini perlu pengaturan ulang aktivitas pendidikan di lingkungan satuan pendidikan sebagai berikut:

  1. 1. Meniadakan aktifitas pembelajaran di sekolah mulai tanggal 15 April 2020 sampai tanggal 28 April 2020;
  2. Memperpanjang waktu pembelajaran jarak jauh online bagi peserta didik di seluruh Daerah Istimewa Yogyakarta mulai tanggal 15 April 2020 sampai tanggul 28 April 2020;
  3. Selama masa pembelajaran jarak jauh/online, pengaturan jadwal libur awal Ramadhan 1441 H dan akhir Ramadhan, Penilaian Akhir Tahun (PAT) dan pengumuman/penerimaan hasil belajar semester 2 (dua) dilaksanakan sesuai dengan kalender pendidikan yang dimuat dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY nomor: 421/00690 tanggal 29 Januari 2020;
  4. Selama masa tanggap darurat bencana COVID-19, satuan pendidikan dilarang mengadakan acara seremonial wisuda, perpisahan dan kegiatan lain yang mengumpulkan orang dalam jumlah bunyak;
  5. Meningkatkan intensitas komunikasi dengan orang tua untuk menjaga aktivitas siswa tetap di rumah dan mengikuti perkembangan informasi terkini terkait penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk mengambil langkah-langkah antisipasi berkaitan kegiatan belajar mengujar serta semua pihak tetap berusaha seoptimal mungkin menjaga mutu pendidikan di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

3 × 4 =

Back to top button